Peraturan Agensi

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 – Definisi

  1. Agensi adalah [Nama Agensi], selanjutnya disebut Perusahaan.
  2. Anggota adalah setiap individu yang bekerja sama dengan Perusahaan, baik sebagai karyawan, talent, maupun pihak ketiga.
  3. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa Perusahaan berdasarkan kontrak kerja sama.

BAB II

ETIKA DAN PROFESIONALISME

Pasal 2 – Perilaku

  1. Anggota wajib menjaga nama baik Perusahaan, Klien, dan rekan kerja.
  2. Anggota dilarang melakukan tindakan yang merugikan citra maupun reputasi Perusahaan.
  3. Komunikasi harus dilakukan dengan sopan, jelas, dan profesional.

BAB III

KERAHASIAAN

Pasal 3 – Rahasia Perusahaan dan Klien

  1. Segala bentuk informasi, data, strategi, maupun dokumen yang diperoleh selama bekerja sama dianggap rahasia.
  2. Anggota dilarang menyebarkan atau menggunakan informasi rahasia tanpa izin tertulis dari Perusahaan.
  3. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama.

BAB IV

KEDISIPLINAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 4 – Disiplin Kerja

  1. Anggota wajib hadir tepat waktu pada setiap kegiatan yang ditetapkan.
  2. Keterlambatan harus diberitahukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu yang telah ditentukan.
  3. Semua tugas dan proyek wajib diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu (deadline).

Pasal 5 – Tanggung Jawab

  1. Anggota bertanggung jawab penuh atas hasil kerja masing-masing.
  2. Revisi atas pekerjaan wajib dilakukan apabila diminta oleh Perusahaan atau Klien sesuai dengan perjanjian.
  3. Kerja sama tim (teamwork) diutamakan di atas kepentingan pribadi.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6 – Hak Anggota

  1. Mendapatkan arahan dan informasi yang jelas terkait pekerjaan.
  2. Mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan kontrak.
  3. Mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Perusahaan selama menjalankan tugas.

Pasal 7 – Kewajiban Anggota

  1. Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  2. Menjaga profesionalisme dan etika kerja.
  3. Mendukung visi, misi, dan tujuan Perusahaan.

BAB VI

SANKSI

Pasal 8 – Jenis Sanksi

  1. Teguran lisan/tertulis bagi pelanggaran ringan.
  2. Pemotongan honorarium/fee bagi keterlambatan atau ketidakpatuhan.
  3. Pemutusan kerja sama bagi pelanggaran berat, termasuk namun tidak terbatas pada pencemaran nama baik, kebocoran data, atau tindak pidana.

BAB VII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 9 – Penyelesaian Masalah

  1. Setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 10 – Ketentuan Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian melalui kebijakan tambahan.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.