BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 – Definisi
- Agensi adalah [Nama Agensi], selanjutnya disebut Perusahaan.
- Anggota adalah setiap individu yang bekerja sama dengan Perusahaan, baik sebagai karyawan, talent, maupun pihak ketiga.
- Klien adalah pihak yang menggunakan jasa Perusahaan berdasarkan kontrak kerja sama.
BAB II
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Pasal 2 – Perilaku
- Anggota wajib menjaga nama baik Perusahaan, Klien, dan rekan kerja.
- Anggota dilarang melakukan tindakan yang merugikan citra maupun reputasi Perusahaan.
- Komunikasi harus dilakukan dengan sopan, jelas, dan profesional.
BAB III
KERAHASIAAN
Pasal 3 – Rahasia Perusahaan dan Klien
- Segala bentuk informasi, data, strategi, maupun dokumen yang diperoleh selama bekerja sama dianggap rahasia.
- Anggota dilarang menyebarkan atau menggunakan informasi rahasia tanpa izin tertulis dari Perusahaan.
- Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama.
BAB IV
KEDISIPLINAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4 – Disiplin Kerja
- Anggota wajib hadir tepat waktu pada setiap kegiatan yang ditetapkan.
- Keterlambatan harus diberitahukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu yang telah ditentukan.
- Semua tugas dan proyek wajib diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu (deadline).
Pasal 5 – Tanggung Jawab
- Anggota bertanggung jawab penuh atas hasil kerja masing-masing.
- Revisi atas pekerjaan wajib dilakukan apabila diminta oleh Perusahaan atau Klien sesuai dengan perjanjian.
- Kerja sama tim (teamwork) diutamakan di atas kepentingan pribadi.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6 – Hak Anggota
- Mendapatkan arahan dan informasi yang jelas terkait pekerjaan.
- Mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan kontrak.
- Mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Perusahaan selama menjalankan tugas.
Pasal 7 – Kewajiban Anggota
- Mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- Menjaga profesionalisme dan etika kerja.
- Mendukung visi, misi, dan tujuan Perusahaan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 8 – Jenis Sanksi
- Teguran lisan/tertulis bagi pelanggaran ringan.
- Pemotongan honorarium/fee bagi keterlambatan atau ketidakpatuhan.
- Pemutusan kerja sama bagi pelanggaran berat, termasuk namun tidak terbatas pada pencemaran nama baik, kebocoran data, atau tindak pidana.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 9 – Penyelesaian Masalah
- Setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10 – Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian melalui kebijakan tambahan.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.